
- Formulir 1770S dan 1770SS: Perbedaan dan Cara Pengisian
- Prosedur Pengisian Formulir 1770S di DJP Online
- Prosedur Pengisian Formulir 1770SS di DJP Online
- Penanganan Kesalahan dan Masalah Umum
- Verifikasi dan Pengiriman Formulir
- Pemungkas: Tutorial Lengkap Mengisi Formulir 1770s Dan 1770ss Di Djp Online
- Pertanyaan Umum (FAQ)
Tutorial lengkap mengisi formulir 1770s dan 1770ss di djp online – Tutorial Lengkap Mengisi Formulir 1770S dan 1770SS DJP Online hadir untuk membantu Anda memahami dan menyelesaikan kewajiban perpajakan. Kedua formulir ini, meski terlihat serupa, memiliki perbedaan penting yang perlu dipahami agar proses pelaporan pajak berjalan lancar dan terhindar dari kesalahan. Panduan ini akan memandu Anda langkah demi langkah, mulai dari perbedaan mendasar antara 1770S dan 1770SS hingga proses verifikasi dan pengiriman online di situs DJP.
Dari penjelasan perbedaan fungsi dan jenis wajib pajak yang menggunakan masing-masing formulir, hingga panduan lengkap pengisian setiap bagian formulir disertai contoh data fiktif dan tangkapan layar, semua detail akan diuraikan secara jelas. Artikel ini juga akan membahas penanganan kesalahan umum, solusi pemecahan masalah, dan cara menghubungi layanan bantuan DJP jika Anda menemui kendala.
Formulir 1770S dan 1770SS: Perbedaan dan Cara Pengisian
Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi 1770S dan 1770SS merupakan dua jenis formulir yang digunakan wajib pajak orang pribadi di Indonesia untuk melaporkan penghasilan dan kewajiban pajaknya. Meskipun terlihat serupa, keduanya memiliki perbedaan signifikan dalam hal jenis penghasilan yang dilaporkan dan wajib pajak yang berhak menggunakannya. Pemahaman yang baik tentang perbedaan ini sangat penting untuk memastikan pelaporan pajak yang akurat dan terhindar dari sanksi.
Artikel ini akan menjelaskan perbedaan mendasar antara kedua formulir tersebut, memberikan gambaran umum tujuan masing-masing, mengidentifikasi jenis wajib pajak yang tepat, dan menyajikan panduan praktis dalam mengisi kedua formulir tersebut.
Perbedaan Formulir 1770S dan 1770SS
Perbedaan utama antara Formulir 1770S dan 1770SS terletak pada jenis penghasilan dan status wajib pajak yang menggunakannya. Formulir 1770S digunakan untuk melaporkan penghasilan yang lebih kompleks, sementara 1770SS dirancang untuk menyederhanakan pelaporan bagi wajib pajak dengan penghasilan tertentu.
Jenis Wajib Pajak dan Tujuan Formulir
Formulir 1770S ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan yang lebih kompleks, misalnya memiliki penghasilan dari berbagai sumber seperti gaji, usaha, investasi, dan lain sebagainya. Tujuannya adalah untuk melaporkan seluruh penghasilan dan pengurangan pajak yang relevan secara detail. Sementara itu, Formulir 1770SS diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan lebih sederhana, biasanya hanya dari satu sumber seperti gaji atau pensiun, dan memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tabel Perbandingan Fitur Utama Formulir 1770S dan 1770SS
Nama Fitur | Deskripsi 1770S | Deskripsi 1770SS | Perbedaan Kunci |
---|---|---|---|
Jenis Penghasilan | Beragam sumber penghasilan, termasuk gaji, usaha, investasi, dll. | Penghasilan terbatas, umumnya dari satu sumber (gaji/pensiun). | Kompleksitas pelaporan penghasilan |
Pengurangan Pajak | Lebih detail dan beragam, meliputi berbagai pengurangan pajak yang diperbolehkan. | Pengurangan pajak lebih sederhana dan terbatas. | Tingkat detail pengurangan pajak |
Wajib Pajak | Wajib pajak dengan penghasilan kompleks dari berbagai sumber. | Wajib pajak dengan penghasilan sederhana dari satu sumber dan memenuhi kriteria tertentu. | Kompleksitas penghasilan dan status wajib pajak |
Sistem Pengisian | Lebih detail dan membutuhkan pemahaman yang lebih mendalam tentang perpajakan. | Lebih sederhana dan mudah diisi, dirancang untuk kemudahan pelaporan. | Tingkat kesulitan pengisian |
Ilustrasi Perbedaan Alur Pengisian
Pengisian Formulir 1770S melibatkan langkah-langkah yang lebih kompleks, dimulai dari pengumpulan data penghasilan dari berbagai sumber, perhitungan pajak penghasilan, hingga pengisian detail pengurangan pajak. Proses ini membutuhkan pemahaman yang lebih mendalam tentang peraturan perpajakan. Sebaliknya, pengisian Formulir 1770SS lebih sederhana dan terstruktur, dengan data penghasilan yang lebih terbatas dan proses perhitungan pajak yang lebih mudah dipahami. Secara visual, alur pengisian 1770S dapat dibayangkan sebagai sebuah peta dengan banyak cabang dan percabangan, sementara alur pengisian 1770SS lebih linier dan sederhana.
Prosedur Pengisian Formulir 1770S di DJP Online

Formulir 1770S merupakan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi yang memiliki penghasilan dari berbagai sumber. Pengisiannya melalui DJP Online memudahkan pelaporan pajak. Panduan berikut akan memandu Anda melalui langkah-langkah detail pengisian formulir ini, disertai contoh data fiktif untuk memperjelas prosesnya.
Akses dan Login ke DJP Online
Langkah pertama adalah mengakses situs DJP Online dan masuk ke akun Anda. Pastikan Anda telah memiliki akun terdaftar dan aktif. Setelah masuk, Anda akan diarahkan ke dashboard akun DJP Online Anda.
- Buka situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Klik menu “Layanan Online”.
- Pilih “e-Filing”.
- Masuk menggunakan NPWP dan password Anda. Antarmuka pengguna akan menampilkan berbagai pilihan menu, termasuk menu untuk pembuatan SPT.
Menentukan Jenis SPT dan Tahun Pajak
Setelah berhasil login, Anda perlu memilih jenis SPT yang akan diisi dan tahun pajak yang bersangkutan. Pastikan Anda memilih SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770S dan tahun pajak yang sesuai dengan periode pelaporan Anda.
- Pada halaman utama e-Filing, cari dan pilih menu “Buat SPT”.
- Pilih jenis SPT: “1770S”.
- Tentukan tahun pajak. Contoh: Tahun Pajak 2022. Sistem akan menampilkan formulir 1770S yang sesuai.
Pengisian Data Pribadi dan Identitas
Bagian ini mengharuskan Anda untuk mengisi data pribadi dan identitas sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP Anda. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan akurat dan lengkap.
- Isi data pribadi seperti Nama, NPWP, Nomor KTP, alamat, dan status perkawinan. Contoh: Nama: Budi Santoso, NPWP: 01.234.567.8-900.000, Nomor KTP: 3271000000000001, Alamat: Jl. Sudirman No. 1, Jakarta, Status Perkawinan: Kawin.
- Verifikasi kembali data yang telah diisi untuk memastikan keakuratannya. Antarmuka pengguna akan menampilkan kolom isian untuk setiap data pribadi, dengan format yang mudah dipahami dan dilengkapi dengan validasi data.
Pengisian Data Penghasilan dan Potongan
Bagian ini merupakan inti dari pengisian SPT 1770S. Anda perlu memasukkan seluruh data penghasilan dari berbagai sumber, baik dari pekerjaan utama, penghasilan lain, maupun investasi. Jangan lupa untuk memasukkan data potongan pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja atau pihak lain.
- Isi data penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan investasi. Contoh: Penghasilan dari pekerjaan Rp 100.000.000, Penghasilan dari usaha Rp 50.000.000, Penghasilan dari investasi Rp 10.000.000.
- Masukkan data potongan pajak (PPh Pasal 21, dll.). Contoh: PPh Pasal 21 yang dipotong sebesar Rp 15.000.000.
- Sistem menampilkan tabel terstruktur untuk memudahkan pengisian data penghasilan dan potongan, dilengkapi dengan kolom untuk keterangan dan perhitungan otomatis.
Pengisian Data Harta dan Hutang
Pada bagian ini, Anda diminta untuk melaporkan data harta dan hutang yang Anda miliki pada akhir tahun pajak. Data ini digunakan untuk menghitung kewajiban pajak Anda.
- Cantumkan daftar harta, seperti tanah, bangunan, kendaraan, dan lainnya, beserta nilai perolehannya. Contoh: Harta berupa rumah senilai Rp 500.000.000.
- Cantumkan daftar hutang, seperti hutang bank atau hutang lainnya. Contoh: Hutang bank sebesar Rp 100.000.000.
- Antarmuka pengguna akan menampilkan formulir yang terstruktur dengan kolom untuk mencantumkan jenis harta/hutang, nilai, dan keterangan.
Pengunggahan Dokumen Pendukung
Setelah mengisi seluruh data, Anda perlu mengunggah dokumen pendukung yang dibutuhkan, seperti bukti potong PPh Pasal 21, bukti transaksi usaha, dan lain sebagainya. Pastikan dokumen yang diunggah dalam format yang dipersyaratkan oleh sistem DJP Online.
- Unggah dokumen pendukung dalam format yang ditentukan (misalnya PDF). Sistem akan menampilkan area unggah untuk setiap dokumen yang dibutuhkan.
- Pastikan ukuran file tidak melebihi batas yang ditentukan. Deskripsikan tampilan antarmuka pengguna yang menyediakan area unggah dokumen dengan keterangan ukuran file maksimal yang diperbolehkan.
Verifikasi dan Penyerahan SPT
Sebelum menyerahkan SPT, verifikasi kembali seluruh data yang telah diisi untuk memastikan keakuratan dan kelengkapannya. Setelah yakin, Anda dapat menyerahkan SPT Anda.
- Tinjau kembali semua data yang telah diisi, pastikan tidak ada kesalahan atau kekurangan.
- Klik tombol “Kirim” untuk mengirimkan SPT 1770S Anda. Sistem akan menampilkan konfirmasi pengiriman SPT dan bukti penerimaan.
Prosedur Pengisian Formulir 1770SS di DJP Online

Setelah memahami pengisian Formulir 1770S, mari kita lanjutkan dengan panduan lengkap mengisi Formulir 1770SS di DJP Online. Formulir ini digunakan untuk pelaporan Surat Setoran Pajak (SSP) Masa Pajak Bulanan PPh Pasal 21, 22, 23, 25, 26, dan 4(2). Proses pengisiannya serupa dengan 1770S, namun terdapat perbedaan dalam hal pengunggahan dokumen pendukung. Panduan berikut akan memandu Anda langkah demi langkah.
Langkah-langkah Pengisian Formulir 1770SS
Berikut adalah langkah-langkah detail pengisian Formulir 1770SS di DJP Online, disertai contoh data fiktif dan deskripsi antarmuka pengguna. Perhatikan bahwa tampilan antarmuka mungkin sedikit berbeda tergantung pembaruan sistem DJP Online.
- Login ke DJP Online: Akses situs DJP Online dan login menggunakan NPWP dan password Anda. Anda akan diarahkan ke dashboard akun. Perhatikan tampilan dashboard yang menampilkan berbagai menu, termasuk menu untuk pelaporan pajak.
- Memilih Menu Pelaporan: Cari dan klik menu “Pelaporan SPT”. Menu ini biasanya terletak di bagian utama dashboard. Pada tahap ini, pastikan Anda telah memilih tahun pajak yang benar.
- Memilih Formulir 1770SS: Setelah masuk ke menu pelaporan, pilih “Formulir 1770SS”. Sistem akan menampilkan halaman formulir dengan berbagai isian yang perlu dilengkapi.
- Pengisian Data Wajib Pajak: Isi data wajib pajak dengan lengkap dan akurat. Contoh: Nama Wajib Pajak: PT Maju Jaya, NPWP: 01.234.567.8-900.000, Alamat: Jl. Sukses No. 1, Jakarta.
- Pengisian Data Masa Pajak: Tentukan masa pajak yang akan dilaporkan. Contoh: Bulan Januari 2024.
- Pengisian Data SSP: Isi data SSP sesuai dengan bukti setor pajak yang Anda miliki. Contoh: Nomor SSP: 1234567890, Tanggal SSP: 2024-02-15, Jumlah SSP: Rp 10.000.000. Pastikan data ini akurat dan sesuai dengan bukti setor pajak Anda.
- Unggah Dokumen Pendukung: Unggah dokumen pendukung seperti bukti setor pajak (SSP) dalam format PDF. Pastikan ukuran file tidak melebihi batas yang ditentukan oleh sistem. Perbedaan utama dengan 1770S adalah pada 1770SS, sistem mungkin meminta unggahan bukti setor pajak untuk setiap jenis pajak yang dilaporkan (misal, bukti SSP untuk PPh Pasal 21, bukti SSP terpisah untuk PPh Pasal 25).
- Verifikasi dan Submit: Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, periksa kembali seluruh data yang telah diinput. Setelah yakin semua data benar, klik tombol “Submit” atau “Kirim”. Sistem akan memproses data Anda.
- Verifikasi Bukti Penerimaan: Setelah proses submit berhasil, sistem akan menampilkan bukti penerimaan pelaporan. Simpan bukti penerimaan tersebut sebagai arsip.
Perbedaan Pengunggahan Dokumen Pendukung antara Formulir 1770S dan 1770SS, Tutorial lengkap mengisi formulir 1770s dan 1770ss di djp online
Perbedaan utama terletak pada jumlah dan jenis dokumen yang diunggah. Formulir 1770S umumnya hanya membutuhkan satu file bukti setor pajak yang mencakup semua jenis pajak yang dilaporkan dalam satu masa pajak. Sebaliknya, Formulir 1770SS seringkali mengharuskan unggahan terpisah untuk setiap bukti SSP, sesuai dengan jenis pajak yang dilaporkan (PPh Pasal 21, 22, 23, 25, 26, dan 4(2)). Hal ini penting untuk memastikan pelaporan yang terstruktur dan memudahkan verifikasi oleh pihak DJP.
Penanganan Kesalahan dan Masalah Umum

Pengisian Formulir 1770S dan 1770SS di DJP Online, meskipun dirancang user-friendly, tetap berpotensi menimbulkan kesalahan. Memahami kesalahan umum dan solusi penyelesaiannya akan membantu proses pelaporan pajak Anda berjalan lancar. Berikut beberapa permasalahan yang sering dihadapi wajib pajak dan cara mengatasinya.
Kesalahan dalam pengisian formulir pajak dapat berakibat pada penundaan proses validasi atau bahkan penolakan laporan. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang potensi masalah dan solusi yang tepat sangat penting.
Kesalahan Umum dan Penyebabnya
Beberapa kesalahan umum sering terjadi saat mengisi Formulir 1770S dan 1770SS. Kesalahan tersebut umumnya berkaitan dengan input data yang salah, ketidaksesuaian data, atau kurangnya pemahaman terhadap petunjuk pengisian. Berikut tabel yang merangkum jenis kesalahan, penyebab, dan solusinya.
Jenis Kesalahan | Penyebab | Solusi |
---|---|---|
Nomor Induk Kependudukan (NIK) salah | Input NIK yang tidak sesuai dengan KTP atau kesalahan pengetikan | Periksa kembali NIK di KTP dan pastikan input data sesuai. Jika masih terdapat kesalahan, hubungi kantor DJP terdekat. |
Data penghasilan tidak sesuai | Kesalahan dalam mencatat jumlah penghasilan bruto, penghasilan neto, atau pengurangan pajak | Lakukan pengecekan ulang terhadap bukti potong (1721-A1) atau dokumen pendukung lainnya. Pastikan data yang diinput sudah benar dan sesuai. |
Kode jenis pajak salah | Ketidakpahaman terhadap jenis pajak yang dikenakan | Pahami jenis pajak yang berlaku dan pilih kode jenis pajak yang sesuai dengan jenis penghasilan Anda. Referensi dapat dilihat di situs web resmi DJP. |
Data lampiran tidak lengkap | Kelalaian dalam mengunggah atau melampirkan dokumen pendukung | Pastikan semua dokumen pendukung yang dibutuhkan telah diunggah dengan benar dan lengkap. Periksa kembali persyaratan dokumen di situs web DJP. |
Kesalahan dalam perhitungan pajak | Kesalahan manual dalam menghitung pajak terutang | Gunakan kalkulator pajak online yang disediakan DJP atau konsultasikan dengan konsultan pajak untuk memastikan perhitungan pajak yang akurat. |
Pesan Error dan Artinya
Sistem DJP Online akan menampilkan pesan error jika terdapat kesalahan dalam pengisian formulir. Memahami arti dari pesan error tersebut akan membantu Anda dalam memperbaiki kesalahan yang terjadi. Contoh pesan error yang mungkin muncul antara lain “NIK tidak ditemukan”, “Data tidak valid”, atau “File lampiran tidak sesuai”. Setiap pesan error memiliki arti dan solusi yang berbeda, sehingga penting untuk membaca pesan error tersebut dengan teliti.
Untuk setiap pesan error yang muncul, disarankan untuk membaca petunjuk yang diberikan oleh sistem dengan saksama. Petunjuk tersebut biasanya memberikan informasi detail mengenai kesalahan yang terjadi dan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memperbaikinya.
Kontak Layanan Bantuan DJP
Jika Anda mengalami kesulitan atau masih menemukan kendala dalam mengisi Formulir 1770S dan 1770SS, jangan ragu untuk menghubungi layanan bantuan DJP. Layanan bantuan DJP dapat diakses melalui berbagai saluran, seperti telepon, email, atau website resmi DJP. Informasi kontak lengkap dapat ditemukan di situs web resmi DJP.
Jangan sungkan untuk memanfaatkan layanan bantuan yang tersedia. Petugas DJP akan membantu Anda menyelesaikan masalah dan memastikan proses pelaporan pajak Anda berjalan dengan lancar.
Verifikasi dan Pengiriman Formulir
Setelah melengkapi seluruh data pada Formulir 1770S dan 1770SS di DJP Online, langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi dan pengiriman. Tahap ini krusial untuk memastikan data yang disampaikan akurat dan terkirim dengan benar ke sistem Direktorat Jenderal Pajak. Kesalahan kecil dapat berdampak pada proses pengolahan data pajak Anda.
Verifikasi Data Sebelum Pengiriman
Sebelum mengirimkan formulir, pastikan Anda telah melakukan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh data yang telah Anda input. Periksa kembali kesesuaian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, alamat, dan detail transaksi. Ketelitian dalam tahap ini akan meminimalisir potensi kesalahan dan mempercepat proses pengolahan data oleh sistem DJP Online.
- Lakukan pengecekan ulang terhadap setiap kolom yang telah diisi, pastikan tidak ada data yang salah atau kosong.
- Perhatikan kesesuaian angka dan huruf, serta format penulisan tanggal dan nominal.
- Bandingkan data yang diinput dengan dokumen pendukung, seperti bukti transaksi atau laporan keuangan.
Langkah-langkah Pengiriman Formulir Secara Online
Proses pengiriman formulir di DJP Online relatif mudah. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
- Setelah melakukan verifikasi data, klik tombol “Simpan” untuk menyimpan perubahan terakhir.
- Selanjutnya, klik tombol “Kirim” yang biasanya terletak di bagian bawah formulir.
- Sistem akan menampilkan ringkasan data yang akan dikirim. Periksa kembali data tersebut sebelum melanjutkan.
- Setelah memastikan data sudah benar, klik tombol “Konfirmasi Pengiriman”.
Konfirmasi Pengiriman dan Bukti Penerimaan
Setelah berhasil mengirimkan formulir, sistem DJP Online akan menampilkan halaman konfirmasi yang berisi nomor bukti penerimaan elektronik (BPE). Nomor BPE ini penting sebagai bukti bahwa Anda telah mengirimkan formulir 1770S atau 1770SS. Simpan nomor BPE ini dengan baik, baik dalam bentuk tangkapan layar maupun cetak dokumen konfirmasi.
Konfirmasi tersebut biasanya mencakup tanggal dan waktu pengiriman, nomor BPE, dan ringkasan data yang telah dikirim. Anda juga dapat mencetak halaman konfirmasi sebagai arsip.
Memeriksa Status Pengiriman Formulir
Anda dapat memeriksa status pengiriman formulir Anda di sistem DJP Online. Biasanya, terdapat menu khusus untuk melacak status pengiriman dokumen pajak. Masukkan nomor BPE yang telah Anda peroleh sebelumnya untuk melihat status terkini proses pengolahan data.
Sistem akan menampilkan status pengiriman, seperti “Sedang Diproses”, “Telah Diproses”, atau kemungkinan adanya pemberitahuan jika terdapat kesalahan dalam data yang dikirim. Pantau status pengiriman secara berkala untuk memastikan proses berjalan lancar.
Checklist Sebelum Pengiriman Formulir
Sebelum mengirimkan formulir, ada baiknya Anda melakukan checklist berikut:
- Semua data telah diisi dengan lengkap dan akurat.
- Semua data telah diverifikasi dan dipastikan kebenarannya.
- Dokumen pendukung telah dipersiapkan sebagai arsip.
- Anda telah menyimpan nomor BPE sebagai bukti pengiriman.
- Anda memahami cara memeriksa status pengiriman formulir di DJP Online.
Pemungkas: Tutorial Lengkap Mengisi Formulir 1770s Dan 1770ss Di Djp Online
Mengisi Formulir 1770S dan 1770SS di DJP Online kini menjadi lebih mudah berkat panduan lengkap ini. Dengan memahami perbedaan kedua formulir dan mengikuti langkah-langkah yang tertera, Anda dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan tepat dan efisien. Ingatlah untuk selalu memeriksa kembali data sebelum mengirimkan formulir dan jangan ragu untuk menghubungi layanan bantuan DJP jika membutuhkan bantuan lebih lanjut. Semoga panduan ini bermanfaat dan mempermudah proses pelaporan pajak Anda.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apa yang harus dilakukan jika lupa NPWP?
Hubungi kantor DJP terdekat untuk pengaktifan kembali atau pembuatan NPWP baru.
Bagaimana jika saya mengalami kendala teknis saat mengakses DJP Online?
Coba bersihkan cache dan cookie browser, atau hubungi layanan bantuan DJP untuk bantuan teknis.
Apakah ada batasan waktu untuk pengisian dan pengiriman formulir?
Ya, ada batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perpajakan. Periksa jadwal resmi DJP untuk informasi lebih lanjut.
Apa yang terjadi jika saya mengirimkan formulir dengan data yang salah?
Anda perlu melakukan koreksi dengan mengirimkan formulir baru yang telah diperbaiki. Hubungi DJP untuk informasi lebih lanjut.